Minggu, 18 Desember 2011

Sejak 2007 Standar Upah TKI Dua Kali Naik

VIVAnews - Mengingat kontribusi TKI terhadap perekonomian bangsa, Pemerintah berkomitmen meningkatkan upaya kesejahteraan dan perlindungan para TKI dan keluarganya.
Komitmen tersebut, menurut Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, telah dilakukan pemerintah dengan menetapkan kenaikan upah TKI, menggalakkan program pemberdayaan ekonomi keluarga di kampung-kampung basis TKI, mengawasi rekruitmen, dan memonitoring TKI.

Mengenai kesejahteraan, tambah Jumhur, sejak 2007, standar upah TKI telah dinaikkan sebesar 25-33,3 persen dari yang berlaku saat itu di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik. Pada 2010, standar upah TKI dinaikkan lagi untuk beberapa negara penempatan, seperti Singapura dan Burinei Darussalam.

Sedangkan untuk perlindungan TKI, BNP2TKI mulai 2010 menerapkan sistem pengetatan pelatihan calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri, mendirikan layanan pengaduan TKI, dan keluarganya melalui nomor bebas pulsa 24 jam yaitu 0800-000, yang dapat mempercepat akses keadilan bagi para TKI bermasalah atau untuk penyelesaian kasus TKI.

"Di samping itu, BNP2TKI juga mengembangkan kerja sama pelayanan TKI melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk membenahi proses rekrut dan dokumen TKI ke luar negeri, agar TKI tidak mengalami risiko pemalsuan dokumen maupun terperangkap pada tindak perdagangan di luar negeri," kata Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Desember 2011.

BNP2TKI juga mensyaratkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diberikan secara gratis untuk setiap TKI yang berangkat ke luar negeri. Ini untuk memudahkan akses perlindungan terhadap TKI saat bekerja di negara tujuan bekerjasama perwakilan RI yang ada di luar negeri.

"Oleh karena data-data TKI dalam KTKLN telah terintegrasi dalam sistem komputer online antara BNP2TKI dan perwakilan RI, guna dijalankannya aspek perlindungan TKI apabila menghadapi permasalahan," tutup Jumhur. (ren)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar